Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga anggota komplotan spesialis pembobol toko. Ketiganya diketahui merupakan residivis lintas daerah. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.
Kapolres menjelaskan, aksi pembobolan toko diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Fani Oktaviani (27), mendapatkan informasi dari seorang saksi bahwa tokonya telah dibobol.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian toko dalam kondisi rusak dan berantakan. Laci kasir, laci penyimpanan dokumen hingga lemari besi mengalami kerusakan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talaga.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp285 juta. Barang yang hilang terdiri dari uang tunai Rp136 juta, uang tunai sebesar 8.000 Riyal Arab Saudi, emas batangan seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Mereka memanjat tembok menggunakan tali tambang, kemudian membongkar dinding seng atau spandek toko menggunakan kunci pas.
“Setelah berhasil membuka akses masuk, para pelaku mengambil uang tunai dan berbagai barang berharga, kemudian melarikan diri melalui jalur yang sama,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.
Penyelidikan intensif kemudian mengarah kepada tiga tersangka, yakni MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon.
Ketiganya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara pencurian maupun penipuan di sejumlah wilayah, di antaranya Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pembobolan. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam tahun 2023, linggis, tali tambang, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng, kikir, serta berbagai peralatan lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku yang masuk DPO masih terus kami buru hingga berhasil ditangkap,” tegas Kapolres.
