Makassar. Tim siber Polrestabes Makassar mengungkap dugaan sindikat promosi judi online (judol) yang diduga terhubung dengan jaringan luar negeri. Tiga pria berinisial NT, SS, dan T ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada September 2026.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 11 unit modem pool yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan singkat berisi tautan situs judi online. Ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024 hingga 2026 dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.

Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Andre Satya Dharma, mengatakan para tersangka menggunakan metode pengiriman SMS secara acak ke ribuan nomor telepon setiap hari.

Dalam sehari, pesan promosi judi online itu diduga dikirim ke sekitar 2.000 hingga 3.000 nomor. Pesan tersebut berisi ajakan bermain judi online yang disertai tautan menuju situs terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga bekerja sama dengan perusahaan bernama Skylane yang disebut berada di China. Mereka disebut menerima bayaran berdasarkan jumlah SMS yang berhasil dikirim, dengan pembayaran dilakukan setiap akhir bulan.

Polisi juga mendalami dugaan perekrutan melalui aplikasi Telegram oleh seorang warga negara asing. Penyidik masih menelusuri identitas pihak tersebut serta perannya dalam aktivitas promosi judi online ini.

Dari pemeriksaan perangkat elektronik, polisi menemukan percakapan dengan sejumlah nomor telepon asing yang diduga berasal dari China dan Malaysia. Temuan itu kini didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.

“Dari hasil pendalaman bukti percakapan yang sudah kami ekstrak dari ponsel, ditemukan beberapa percakapan dengan nomor asing, di antaranya dari China dan Malaysia,” kata Andre, Sabtu (24/10/2026).

Polisi menduga aktivitas pengiriman SMS promosi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Total keuntungan yang disebut diterima para tersangka mencapai Rp1,3 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran pembayaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Lebih baru Lebih lama