Balap liar menjadi suatu hal yang sangat menganggu masyarakat. Banyaknya anak muda yang tanpa kenal tempat dan waktu melakukan aksi balap liar tersebut.

Hal tersebut tentunya membuat pengguna jalan lainnya merasa sangat terganggu dan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Balap liar termasuk kedalam balapan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Balap liar tersebut juga tentunya membawa banyak hal negatif, diantaranya yaitu mengganggu ketertiban di jalan raya, mengganggu ketentraman masyarakat sekitar akibat suara knalpot, merugikan orangtua dan membuat orangtua khawatir.

Kemudian juga dapat memicu terjadinya tawuran antar geng motor, memicu terjadinya pelanggaran norma, memicu terjadinya taruhan dan perjudian, menyumbang angka kecelakaan lalu lintas serta dapat kehilangan nyawa. 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa pihak Kepolisian akan menertibkan dan menindak tegas jika adanya aksi balap liar tersebut.

" Banyaknya hal negatif yang di dapatkan dari balap liar tentunya dapat merugikan banyak hal, baik terhdapa diri para pembalap liar maupun orang lain. Sehingga, untuk mengurangi hal tersebut perlunya dilakukan penertiban agar tidak meluasnya kegiatan balap liar tersebut. " Ungkap Kabid Humas

Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas dihimbau kepada masyarakat Jambi jika melihat adanya balap liar yang terjadi segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor bantuan whatssapp Polda Jambi di 085-360-555-222.
Lebih baru Lebih lama