Yogyakarta - Petugas gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan TKP di salah satu Warung Oseng Mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 sekira jam 07.30 WIB.

"Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk di bungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban ibu Sunarmi," ungkap Kasatreskrim didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers, Jumat (13/1) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta.

AKP Archy merinci, tas tersebut berisi uang tunai Rp 15.000.000,- , satu HP VIVO warna hitam dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir Rp 18.000.000,-.

Ia melanjutkan, setelah dilaporkan pada Jumat, tanggal 06 Januari 2023 pukul 16.15 Wib, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, kemudian langsung menggelar perkara.

"Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib, pelaku ditangkap di Rumah Kos Terban Gondokusuman  Yogyakarta beserta sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Yogyakarta yang merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021.

"Modus tersangka mencari kelengahan pemilik warung dengan cara berkali-kali melakukan pembelian di warung yang akan di targetkan oleh pelaku, kemudian setelah mengetahui penyimpanan Tas milik korban atau pemilik warung, Kemudian setelah menunggu korban lengah pelaku kemudian mengambil tas kemudian melarikan diri," tegas Kasatreskrim.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang rentenir. Ia menyebut bahwa telah berhutang ke tiga orang rentenir dengan jumlah lebih dari 38 juta rupiah.

Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Lebih baru Lebih lama