Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di area parkir Jalan Ketandan Yogyakarta.

Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Rabu (19/4) siang.

Dari ungkap itu polisi mengamankan seorang perempuan berparas cantik inisial BES (24) warga Banyuasin Sumsel yang tinggal di Bantul DIY.

Dijelaskan Kasatreskrim, kronologi kejadian bermulsa saat korban bersama pelaku yang merupakan pemain film melakukan syuting di lokasi Minggu 26 Maret 2023 mulai 17.00 WIB.

Tengah malam, usai syuting para pemain film melakukan sesi foto bersama. Kemudian korban meminta file foto kepada tersangka.

"Korban menyerahkan I phone miliknya berikut password kunci layar dan kunci I cloud untuk proses pemindahan file," ungkap Kasatreskrim.

Sekitar pukul 00.30 Wib, pelaku mengambil I Phone dari dalam tas korban dan meninggalkan lokasi syuting menuju rumahnya di Bantul.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil ditangkap petugas Satreskrim pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB berikut barang bukti I Phone X warna silver.

"Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban," tambah AKP Archy.

Di depan wartawan, pelaku mengaku berprofesi sebagai Disc jockey (DJ).

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kasatreskrim berpesan kepada warga masyarakat yang akan berlibur di kawasan Malioboro untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya agar terhindar dari pencopetan.

"Apabila membawa tas maupun dompet agar dibawa di bagian depan badan," pesannya.

Selain itu, ia meminta agar tidak mudah memberikan password handphone kepada siapapun terlebih kepada orang yang baru kenal.
Lebih baru Lebih lama