Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan di sebuah Kos Ngampilan.
Dari ungkap itu, petugas mengamankan lima pelaku masih di bawah umur inisial AB (14) warga Gedongtengen Yogyakarta, AV (16) warga Mlati Sleman.
Sementara itu tiga pelaku dewasa di antaranya ES (18) warga Ngampilan Yogyakarta, AF (18) warga Mlati Sleman dan VF (18) warga Jetis Yogyakarta.
Bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian terjadi Jumat, tanggal 02 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Ia mengatakan Anak Korban sebelumnya menerima voice note melalui Whatsapp dari Pelaku AF yang menyuruh Anak Korban dimana AB tinggal.
"Korban ditemani saksi datang ke TKP dan langsung masuk ke dalam kamar kost, selanjutnya korban disalahkan oleh kelima pelaku karena dianggap tidak solid," ungkap Kanit PPA.
Ia melanjutkan, tiba-tiba Anak AB, Anak AV, Pelaku ES, Pelaku AV, dan Pelaku VF secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban dengan cara memukul, menendang, dan menyabet Anak Korban menggunakan tangan kosong dan juga menggunakan barang-barang yang ada di dalam kamar kost seperti HP, helm, sabuk, charger HP.
"Akibat kejadian tersebut Anak Korban mengalami memar pada kedua mata, tangan kiri, dan punggung kiri, serta kepala. Setelah ayah dari Anak Korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan ke Polresta Yogyakarta," lanjut Ipda Sawitri, S.H..
Setelah menerima laporan dari ayah korban, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan proses Penyidikan, Penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu, melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti.
"Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik, kelima Pelaku dapat diidentifikasi kemudian Anak AB, Anak AV, Pelaku ES, Pelaku AV, dan Pelaku VF ditangkap," tambah Kanit PPA.
Barang bukti yang turut diamankan oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polresta Yogyakarta di antaranya pakaian korban Korban AP saat kejadian. Selain handphone iphone berwarna putih, charger handphone, helm dan ikat pinggang yang dipakai untuk menganiaya juga disita.
Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Kami himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pengeroyokan maupun penganiayaan karena melanggar aturan dalam undang-undang. Dan kami akan selalu menindak pelaku kejahatan pengeroyokan maupun penganiayaan," imbau Kanit PPA.