Nagekeo - Kepolisian Resor Nagekeo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo kembali meringkus residivis pencurian inisial DD (20).
DD dilaporkan oleh korban Paulus Maju pada tanggal 8 November 2024 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/122/XI/2024/SPKT. Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus N.S.L Duran S.H, melalui KBO Reskrim Polres Nagekeo Ipda Martinus Riang dalam konferensi Pers di ruang kerja Satreskrim Polres Nagekeo, Senin (18/11/2024).
“Kasus pencurian dan pemberatan oleh DD ini sebagaimana dimaksud telah melakukan pencurian beras yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/122/XI/2024/SPKT. Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur dengan pelapor atas nama Paulus Maju alamat Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan terlapor atas nama Daniel Djawa yang juga merupakan warga Desa Aeramo,” ungkap KBO Reskrim yang biasa di sapa Ipda Martin.
Lebih lanjut, setelah menerima laporan korban, tim Buru Sergap (Buser) Polres Nagekeo langsung bergerak mencari pelaku hingga dalam upaya tersebut tim Buser mendapati informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Ende.
“Dapat kami jelaskan bahwa, setelah kami mendapat laporan pada tanggal 08 November, tim Buser Polres Nagekeo langsung bergerak mencari pelaku. Tim kami sempat mendapat informasi bahwa keberadaan yang bersangkutan berada di Kabupaten Ende dan akhirnya tim kita juga langsung melakukan pengejaran ke sana, (Ende-red) akan tetapi ketika dalam pengejaran ke Ende, pelaku kabur lagi ke Maumere, Kabupaten Sikka, ”terangnya.
“Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim kami kembali bergerak melakukan pengejaran ke Maumere, dan tepatnya pada tanggal 13 November 2024 tim kami akhirnya berhasil menangkap pelaku tepatnya di kampung Wailamu, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Setelah melakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Polres Nagekeo dan selanjutnya diamankan di sel tahanan Polres Nagekeo,” tambah Ipda Martin.Ipda Martinus menjelaskan, pelaku merupakan residivis pernah menjalankan hukuman 1 tahun 3 bulan dan baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu.
Sementara jenis barang yang dijarah oleh pelaku, berupa beras sebanyak kurang lebih 200 kilo gram (kg) dimana motif yang digunakan yakni dengan cara mencungkil atau merusak jendela rumah korban.
“Kami juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pernah menjalankan hukuman 1 tahun 3 bulan dan baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu. Pelaku melakukan pencurian dan pemberatan dalam hal pencurian beras dengan cara mencungkil atau merusak jendela rumah korban dan berhasil membawa beras kurang lebih 200 kilo gram,” sebutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud di atur dalam pasal 363 ayat (1) k e- 3e dan ke - 4e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” beber Ipda Martin.
Dijelaskan lagi bahwa, dalam menjalani aksi melanggar hukum tersebut, pelaku tidak sendirian ia ditemani empat orang rekannya yang masih di bawah umur.
“Menurut pelaku dia melakukan aksi melanggar hukum tersebut bersama empat orang temannya, dan keempat orang temannya tersebut merupakan anak di bawah umur. Namun kepada tersangka yang di bawah umur ini, tetap kita panggil nantinya kita akan upayakan untuk di RJ-kan,” pungkas Ipda Martin.