Yogyakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta Polda DIY terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Memenuhi harapan masyarakat, Satlantas Polresta Yogyakarta menerapkan standar pelayanan SIM. 

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. didampingi Kanit Regident IPTU Endah Sri W, S.H., M.Psi. menyampaikan standar pelayanan SIM meliputi SIM C (untuk mengemudikan sepeda motor), SIM A/A Umum (untuk mengemudikan mobil/roda empat), SIM D (khusus disabilitas), serta SIM B1, B2, dan B Umum (untuk mengemudikan bus dan truk). 

“Standar pelayanan SIM C, SIM A, dan SIM D, SIM A Umum, B1, B2 Umum, B1 dan B2 selama 110 menit,” jelas AKP Alvian. Sedangkan khusus untuk perpanjangan, dibutuhkan waktu 40 menit.

AKP Alvian menjelaskan mengenai biaya pembuatan SIM, untuk SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM A B1 dan B2 Umum Rp 120.000, SIM B1 dan B2 Rp 120.000, SIM Internasional Rp 250.000, dan SKCKP Rp 50.000.

Sedangkan untuk SIM perpanjangan/hilang/rusak, SIM A, B1 dan B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM D Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000.
Lebih baru Lebih lama