Polresta Yogyakarta berhasil  mengungkap kasus pembunuhan di Wirobrajan yang menewaskan seorang pria berinisial NP (23). Korban ditemukan tak bernyawa di depan teras rumah warga pada Senin (1/12/2025) dini hari.

Polisi menegaskan bahwa insiden tersebut bukan kejadian spontan, melainkan rangkaian aksi pengeroyokan yang berlangsung di beberapa lokasi.

Sebanyak empat orang terduga pelaku diringkus polisi tak lama setelah kejadian, masing-masing berinisial GS (23), RZ (18) dan RM (23) warga Kota Yogyakarta serta ST (23) warga Kabupaten Sleman.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika GS dan ST bertemu korban di depan sebuah minimarket kawasan Mantrijeron. Percekcokan terjadi namun tidak menemukan penyelesaian.

“Malamnya, para pelaku kembali bertemu korban di sekitar Pasar Klitikan dan langsung mengeroyok korban menggunakan helm serta tangan kosong hingga tidak sadarkan diri,” ujar Eva dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).

Aksi kekerasan tidak berhenti di lokasi tersebut. Korban kemudian dibawa ke kawasan Sudagaran, Wirobrajan, di mana RZ dan RM turut memukuli korban. Situasi mulai terpantau warga, sehingga para pelaku memutuskan mengantar korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.

Eva menjelaskan bahwa korban dibawa dengan kondisi tidak sadar, bahkan kakinya terseret aspal sepanjang perjalanan, menyebabkan luka serius dan banyak kehilangan darah.

Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, dua pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan lagi meski korban sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban ditemukan tergeletak dan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyampaikan bahwa motif kekerasan dipicu masalah lama terkait tunggakan biaya kos.

Riski menjelaskan bahwa korban pernah tinggal di kos milik ST namun tidak mampu membayar. Belakangan korban dipindahkan ke rumah seorang pelatih sepak bola berinisial K, sementara ibunya dititipkan ke panti sosial. Namun barang-barang korban masih tertinggal di kos milik ST, dan inilah yang memantik konflik berkepanjangan.

“Korban selalu bilang nanti, nanti, terus. Dari situ kekesalan para pelaku kemudian memuncak hingga terjadi pengeroyokan,” jelas Riski.

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat Dalam kasus pembunuhan di Wirobrajan ini, empat pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara menanti para tersangka. 
Lebih baru Lebih lama