Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap tabir gelap di balik penemuan jenazah seorang pria lanjut usia yang sempat menggemparkan warga di kawasan wisata Gumuk Pasir, Parangtritis.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, peristiwa ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria berinisial HM (68) pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul. Korban merupakan seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.


"Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto di hadapan awak media, Minggu (1/2/2026).

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal serta Inafis Polres Bantul mendapatkan petunjuk krusial dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Petugas mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik dengan nomor polisi AB 1767 AR tahun 2022 yang terlihat melintas di area tersebut.

AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa melalui penelusuran identitas penyewa mobil, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial RM yang berusia 41 tahun asal Boyolali, Jawa Tengah, sementara tersangka kedua berinisial FM yang berusia 61 tahun asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


"Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam beserta STNK dan kunci kontaknya, serta pakaian milik korban berupa kaos biru bertuliskan Tanjungsari Stable dan celana pendek merk Nike," tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto.

Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka RM terhadap korban terkait rencana kerjasama bisnis travel haji dan umroh yang tidak kunjung berjalan. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mulai tinggal bersama dalam satu homestay di wilayah Yogyakarta sejak Januari 2026.

Penganiayaan terjadi secara bertahap sejak 16 Januari 2026, di mana tersangka RM yang emosi memukul bagian kepala serta menendang perut korban berulang kali. Tersangka FM juga ikut serta melakukan pemukulan pada lengan kiri korban. Kekerasan tersebut kembali berulang pada tanggal 18 dan 21 Januari hingga mengakibatkan korban sakit parah, tidak bisa berjalan, dan sulit berbicara.


Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, para tersangka memutuskan untuk membuang korban. Pada Selasa malam tanggal 27 Januari 2026, tersangka RM dan FM membawa korban menggunakan mobil sewaan menuju kawasan Parangtritis. Awalnya mereka hendak menurunkan korban di Cepuri, namun karena lokasi tersebut ramai orang, mereka akhirnya membuang tubuh korban di area Gumuk Pasir dan meninggalkannya hingga ditemukan meninggal dunia oleh warga.

"Tersangka RM merasa kecewa karena janji kerjasama usaha travel umroh tak kunjung terealisasi, sementara tersangka FM mengaku ikut emosi terhadap korban," ungkap AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan motif para pelaku.

Atas tindakan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat kedua pria tersebut dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, petugas juga menerapkan Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Lebih baru Lebih lama