Polresta Yogyakarta ungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang mengeluhkan bau gas dari pagi hingga sore hari.

“Anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan saat itu mendapati dua orang memindahkan tabung elpiji dari 3 kilo ke 5,5 kilo, dan 12 kilo,” kata dia, Rabu (20/5/2026). Polisi juga meringkus  4 orang tersangka. Mereka berinisial inisial ST (53) selaku pemilik usaha, AS selaku petugas operasional, IW (35) pekerja dan BI (43) pekerja. 

Polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti mobil pick up, truk warna putih, 300 tabung elpiji berbagai ukuran, 22 selang regulator, ember, 2 timbangan tabung gas, 125 karet gas warna merah.

ST dan AS diketahui menjalankan usaha ini sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin dari Pertamina baik dalam pengangkutan niaga maupun pendistribusian tabung gas. Tersangka membeli tabung gas 3 kilogram dari berbagai daerah seperti Kulon Progo, Bantul dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 23.500. 

“Setelah mendapat tabung gas ditampung di kontrakan, ST dan AS menyiapkan alat untuk pemindahan isi gas,” kata dia.

Dalam satu hari tersangka dapat memindahkan isi sekitar 20 tabung gas. 

“Mereka memindahkan elpiji belajar dari Youtube,” kata dia. Untuk tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 100.000 dan 12 kilogram dijual dengan harga Rp 200.000 lebih murah dari agen Pertamina yang menjual 5 kilogram Rp 107.000 sedangkan 12 kilogram Rp 228.000.

“Dijual dengan segel palsu, mereka membeli melalui online,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian menambahkan, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 75 juta. 

“Memang kalau kita hitung mereka bisa memindahkan tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo kurang lebih 1 hari bisa 20 tabung, kalau sebulan itu keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 75 juta,” ujar dia.
Lebih baru Lebih lama