Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai video tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Rekaman yang menyita perhatian publik itu memperlihatkan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Pantura Baru, Desa Ujungpendok, Kecamatan Widasari.
“Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi sejumlah remaja yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dalam rekaman tersebut,” kata Tarno.
Tim gabungan segera bergerak melacak keberadaan para remaja dan berhasil mengamankan kesembilan orang tersebut beserta barang bukti berupa sebilah golok, sebilah celurit, enam unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa ini bermula dari komunikasi antara dua kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Perselisihan di dunia maya itu kemudian berkembang menjadi rencana pertemuan di lokasi tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Sejumlah remaja diduga datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam, namun kedua kelompok belum sempat terlibat bentrokan fisik karena salah satu pihak memilih berbalik arah setelah melihat jumlah anggota lawan lebih banyak.
Kesembilan remaja kini dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat seluruhnya masih berusia di bawah umur, penanganan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Kepolisian masih mendalami kronologi lengkap, asal-usul senjata tajam, serta peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah keterlibatan anak pada kekerasan jalanan.
“Orang tua diharapkan meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan serta penggunaan media sosial,” tegas Tarno pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Perselisihan yang bermula dari dunia maya tidak seharusnya diwujudkan menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan, demikian pesan pihak kepolisian. Masyarakat diajak berperan aktif dengan segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau nomor WhatsApp Lapor Pak Indramayu 081999700110. Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.
Video:
