Yogyakarta - Polsek Jetis Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis tanggal 3 Agutus 2023 pagi di rumah korban wilayah Kelurahan Bumijo.
Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H menjelaskan kejadian bermula saat korban pergi untuk mengajar di Masjid Syuhada.
Ia mengungkapkan, berselang sekitar dua jam saat korban kembali ke rumah mendapati pintu utama dalam keadaan terbuka ( tidak rapat ) dan ketika masuk rumah korban kaget karena pintu kamar sudah dalam keadaan rusak bekas congkelan serta uang simpanan di dalam dompet sudah tidak ada.
"Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Jetis, kemudian petugas dari Polsek jetis datang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Kanitreskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, sekira pukul 15.30 WIB pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial SW (28) warga Temanggung Jawa Tengah merupakan orang yang biasa disuruh bersih-bersih di rumah tersebut.
"Pelaku mengakui bahwa benar telah mengambil uang milik korban dengan cara merusak pintu kamar," Tambah AKP Mardiyanto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Jetis dan Berkas Perkara dilimpahkan hingga ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Penyidik menerapkan Pasal 363 angka 5 huruf e KUHPindana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun", tutup Kanitreskrim.